DARA | CIANJUR – Lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kelima komisioner KPU sebagai pihak teradu, berdasarkan putusan DKPP, diduga melanggar kode etik saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
Berdasarkan putusan Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada teradu I atas nama Hilman Wahyudi yang juga Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Cianjur. Peringatan keras juga diberikan kepada teradu III atas nama Anggy Shofia Wardany selaku anggota KPU Kabupaten Cianjur. Kemudian, sanksi peringatan diberikan kepada teradu II atas nama Selly Nurdinah, teradu IV atas nama Rustiman, dan teradu V atas nama Ridwan Abdullah, masing-masing anggota KPU Kabupaten Cianjur.
“Kita siap melaksanakan sanksi dari putusan yang telah dijatuhkan oleh DKPP, karena kita hanya sebagai pelaksana,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Putusan DKPP itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan pihak pengadu, Saeful Anwar, pada 20 Mei 2019. Pokok-pokok aduan tersebut di antaranya, pada 17 April 2019 atau saat hari pemungutan suara, para teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara.
Sementara menurut ketentuan, H-1 pemungutan suara seluruh kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus sudah terdistribusikan. Selain itu banyak ditemukan surat-surat yang tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil 5 yang akan merugikan caleg partai/peserta Pemilu.
Pada 16 April 2019, teradu I dengan sengaja telah mengeluarkan surat edaran untuk menarik surat suara dari beberapa PPK/PPS dan TPS untuk kepentingan kekurangan surat suara di Kecamatan Cilaku. Penarikan surat suara sebagaimana dimaksud, tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Kemudian berkenaan dengan pengadaan logistik surat suara, merupakan hak dan kewajiban pihak perusahaan pengadaan (pihak ketiga). Karena itu inisiatif yang dilakukan KPU Cianjur adalah inisiatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Masih dalam pokok-pokok pengaduan, para teradu diduga tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan penghitungan hasil suara Pemilu 2019 karena tidak menindaklanjuti form keberatan dan catatan di tingkat PPK/kecamatan. Selain itu melaksanakan rekapitulasi pada 7 Mei 2019 melewati batas waktu yang ditentukan.
Para teradu tidak memberikan bimbingan teknis dan pengawasan. Sehingga, pelaksana Pemilu tingkat PPK, PPS, dan KPPS banyak melakukan kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Akibatnya, PPS di 360 desa se-Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sebagaimana ketentuan Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Akibat lainnya, banyak ditemukan perubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu yang kemudian memicu kericuhan dalam proses pleno tingkat PPK maupun KPU.
“Soal jabatan yang diberhentikan, itu harus menunggu dulu instruksi dari KPU provinsi. Saya belum bisa berspekulasi harus seperti apa,” ujar Hilman.
Hilman membantah, KPU Kabupaten Cianjur diadukan melakukan banyak kesalahan. Ia menyebut hanya terjadi keterlambatan di satu kelurahan.
“Tapi penilaian orang kan bisa berbeda-beda. Kami membuat jawaban. Tapi penilaian DKPP seperti itu, ya nggak ada masalah, itu putusan akhir,” katanya.
Hilman menerima putusan DKPP soal jabatannya sebagai Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga harus diganti. Sedangkan jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur tidak ada kaitannya dengan keputusan tersebut.
“Dalam putusan DKPP, yang harus menjalankan putusan itu KPU Provinsi Jawa Barat. Maka, tindakan selanjutnya oleh KPU provinsi. Kita menunggu instruksi berupa surat resmi dari KPU Provinsi Jawa Barat, harus seperti apa tindakan yang harus dilakukan KPU Cianjur terkait putusan (DKPP) itu,” ujar dia.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, menegaskan agar komisioner KPU Kabupaten Cianjur mematuhi putusan DKPP. Ia pun mengingatkan, KPU Kabupaten Cianjur segera berbenah karena dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi pada Pilkada 2020. Kami di KIPP akan juga memantau kinerja KPU agar selalu bekerja sesuai koridor, yakni berdasarkan perundang-undangan,” katanya.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan