Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus Meninggalnya Ipda Erwin Dijatuhi Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu hakim. (Thinkstock/Serggn)

Ilustrasi palu hakim. (Thinkstock/Serggn)

“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro.


DARA | CIANJUR – Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Anumerta Erwin dan tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Kamis (28/5/2020), terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan empat mahasiswa lainnya ditetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun.

Pembacaan berkas putusan berlangsung selama hampir dua jam, yakni mulai pukul 13.20 WIB hingga 15.10 WIB. Seluruh pertimbangan pun berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, dimana terdakwa 2 yakni RS (19) diputuskan pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso mengatakan, majelis hakim kemungkinan melakukan beberapa pertimbangan atas pembelaan kuasa hukum sehingga hukuman pidana yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan.

“Dengan mengacu pada pasal 170 dan 214 kami sebelunya menuntut agar RS dan HR dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara. Terkait putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim,” kata Slamet.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Oden Muharam, mengaku tidak puas dengan putusan terbebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurutnya, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhiatani oleh putusan yang mengabaikan subtansi.

“Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut,” tegas Oden.

Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 15 Agustus 2019 lalu.

Tetapi aksi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur. Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek Cianjur kota, Brigadir Dua Aris Simbolon, Brigadir Dua Yudi, dan Bripda Anip.

Luka bakar serius membuat Ipda Erwin menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru


 Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jumat (11/4/2025). (Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 Apr 2025 - 14:24 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 08:55 WIB