Lima Poin Penting Sikap WaJIT Terhadap Pengunduran Diri Hengky Kurniawan

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunduran diri Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, mendapat reaksi dari Wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT).

DARA | Presedium yang terbentuk sejak Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum terbentuk ini menyampaikan 5 poin penting menyikapi pengunduran diri orang nomor satu di KBB ini.

Ketua Presidium WaJIT, Isak Mahmudin mengatakan kelima poin yang disampaikan WaJIT tersebut, sebagai sikap kritis presedium terhadap kondisi daerahnya.

Anehnya, surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 tersebut baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian.

Padahal surat itu ditandatangani dan bermaterai yang menunjukan secara resmi ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.

Kemudian Surat Bupati Bandung Barat, Nomor 800.1 10 2/1348/Bag.Tapem, tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat karena mengikuti pencalonan anggota DPR-RI dan Akhir Masa Jabatan, tertanggal 13 Juli 2023.

“Sebenarnya ada apa dengan surat itu, seperti main-main saja. Kenapa dewan terkesan menutup-nutupi. Kok, kayak ada kongkalikong saja antara dewan dengan bupati,” ujar Isak, melalui pres rilis yang dikirim WaJIT, Senin (21/8/2023).

Padahal menurutnya, pengunduran diri bupati seharusnya segera ditindaklanjuti oleh dewan dan disampaikan secara terbuka pada publik.

Oleh karena itu, WaJIT menyatakan sikapnya dengan menyampaikan lima poin penting yakni:

1.Mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera merespon dan memparipurnakan terkait dengan pengunduran diri Saudara Hengky Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat. Agar memiliki kekuatan hukum serta tidak membingungkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

2. Hal tersebut akan berdampak luas terhadap pelayanan dan regulasi Bupati setelah menyatakan pengunduran dirinya.

3. Kepada Saudara Hengky Kurniawan, setelah pengunduran diri diserahkan kepada DPRD sebagaimana tersebut diatas, Secara Moral sebaiknya benar-benar berhenti bertugas sebagai Bupati dengan segala fasilitas yang berkaiatan melekat dengan jabatan Bupati.

4. Menuntut LKPJ Bupati Bandung Barat sejak yang bersangkutan menjabat sampai dengan menyatakan pengunduran dirinya. Hal ini merupakan hal normatif bagi setiap Bupati di akhir masa jabatan atau pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.

5. LKPJ dimaksud agar masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat menilai kinerja Bupati selama menjabat.

“Itulah pernyataan kami yang disampaikan sebagai bentuk sosial kontrol dan tanggung jawab kami terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Ciptakan Pilkada Damai, KPU Kota Bandung Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Simulasi Pemungutan Suara di Bandung Barat Disambut Hangat Warga
Jelang Masa Tenang, DILAN Klaim Elektabilitasnya Terus Meningkat
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:20 WIB

Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru