Setidaknya ada lima poin penting yang tertuang dalam Undang-undang Desa yang baru, yakni UU No6/2014 tentang Desa.
DARA | Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah menyetujui RUU tentang Desa jadi undang-undang. Tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR dengan pemerintah.
Berikut lima poin penting diantara sekian banyak yang mengalami perubahan dalam UU Desa:
Pertama, terkait penambahan hak kades di Pasal 26 ayat (3) huruf c.
Sebelumnya, hanya disebutkan: [Kades] menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Dalam UU Desa yang baru baru diganti menjadi: [Kades] menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Jadi para kades akan mendapatkan ‘uang pensiun’ usai dirinya selesai menjabat. Besarannya akan diatur dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP).
BPD juga akan menerima uang pensiun, seperti tertuang dalam Pasal 62, yang juga menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerima tunjangan purnatugas serupa.
Kedua, terkait masa jabatan kades yang diatur di Pasal 39.
Sebelumnya, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak selama 3 periode.
Sedangkan dalam UU Desa yang baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, dia hanya bisa menjabat paling banyak selama 2 periode.
Ketiga, keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebelumnya, tidak ada diatur keterwakilan perempuan dalam BPD.
Kini, dalam Pasal 56 draf RUU Desa baru, diatur anggota BPD harus memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Keempat, besaran dana desa di Pasal 72.
Sebelumnya, persenan alokasi dana desa tak diatur secara rigid. Namun, diputuskan dalam UU Desa yang baru, diatur besaran dana desa sejumlah 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah.
Menurut perhitungan Baleg, aturan ini akan menaikkan besaran dana desa dengan perkiraan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp2 miliar.
Kelima, terkait kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebelumnya, tak diatur mengenai kerja sama BUMDes.
Namun, dalam UU Desa yang baru, ditambahkan pasal sisipan di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a yang berisi: BUMDes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Nantinya, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, muatan RUU Desa ini akan kembali dibahas DPR bersama pemerintah sebelum akhirnya disetujui bersama dan kemudian disahkan menjadi UU.
Editor: denkur | Sumber: Bisnis.com