DARA | KARAWANG – Pantai Utara Karawang tercemar limbah cair sejenis minyak mentah. Cairan tersebut diduga kuat berasal dari pipa milik Pertamina yang bocor.
Aparat kepolisian beserta masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan Minggu dan Senin (21-22/7/2019) bahu membahu mencoba melokasir cairan yang mengambang di sepanjang pesisir Pantai Karawang Utara tersebut.
Aktivis lingkungan dan nelayan Pesisir Laut Utara Karawang Wanisuki memastikan, tumpahan sejenis minyak mentah tersebut sampai ke Pesisir Utara Karawang pada 21 juli 2019, sekira pukul 17.30 WIB. Cairan tersebut hingga Senin (22/7/2019) pagi mulai masuk ke tambak-tambak ikan milik nelayan.
Pengamatan Wanusuki mengungkapkan cairan tersebut berasal dari kebocoran pipa Pertamina yang berlokasi sekira 7 mil dari bibir pantai Cilamaya. Dari penelusurannya, cairan itu muncul dari kegiatan eksplorasi Pertamina PHE ONWJ di Blok YY A.
“Awalnya hanya berupa gelembung gas yang muncul sejak 12 Juli 2019. Kemudian terjadi tumpahan minyak. Kami berharap ada tim ahli yang diterjunkan ke lapangan untuk mengatasi tumpahan minyak ini,” kata Wanusuki, Senin (22/7/2019).
Kebocoran pipa itu yang kemudian mencemari pesisir pantai lanjut Wanusuki , terjadi bukan hanya kali ini. Satu tahun lalu disebutkan dia, pernah juga terjadi.
“Namun, kebocoran pipa kali ini sudah masuk ke tambak ikan dan udang sehingga dapat merugikan petambak dan nelayan,” kata Wanusuki.
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mengatakan sudah menerima laporan terjadinya pencemaran pantai tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Kepala Desa Sedari dan Cemarajaya terkait hal itu. Kamis 25 Juli nanti, penanggung jawab proyek itu kami panggil untuk menjelaskan mengapa sampai terjadi tumpahan minyak,” kata Cellica Senin (22/7/2019).
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di perairan Pantai Cilamaya di dekat pantai Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan dengan titik kordinat S 6 09 35″ E 107 60’28”
“Itu baru data sementara dan belum bisa kami sampaikan secara detail karena masih menunggu hasil dari lapangan,” kata Nuredy.
Terjadinya pencemaran tersebut menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan bukan kewenangan Pemkab Karawang untuk penanganannya. Disebutkan Wawan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan pesisir dari bibir pantai sampai delapan mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun demikian Wawan mengatakan , Pemkab Karawang berupaya untuk melokasir sebaran limbah cair tersebut sehingga tidak meluas. Upaya itu menurut Wawan sudah dilakukan bersama para kader dan aktivis lingkungan hidup dan masyrakat desa yang berada di jalur Panati Utara Karawang.***
Wartawan : Teguh Purwahandaka |editor: aldinar