“Jadi sementara ini fokus kami lebih ke memaksimalkan perawatan dan pemeliharaan taman-taman yang ada di lingkungan Komplek Perkantoran Pemkab Bandun,” ujar Kepala UPT Pemeliharaan dan Perawatan Taman, Tata Gunawan.
DARA | BANDUNG – Pemeliharaan dan perawatan taman yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk sementara ini baru sebatas di lingkungan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Soreang.
Sedangkan untuk pemeliharaan dan perawatan taman-taman di seputaran jalan raya seperti di Jalan Raya Soreang, kewenangannya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
“Jadi sementara ini fokus kami lebih ke memaksimalkan perawatan dan pemeliharaan taman-taman yang ada di lingkungan Komplek Perkantoran Pemkab Bandun,” ujar Kepala UPT Pemeliharaan dan Perawatan Taman, Tata Gunawan saat ditemui di kantornya, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).
Namun selama ini, kata Tata, sering kali ada masyarakat yang masih menyangka bahwa pemeliharaan dan perawatan taman-taman di sekitaran jalan raya merupakan kewenangan dari UPT-nya.
“Karena selama ini yang masih jadi kendala itu jumlah petugas di lapangan. Sehingga kami belum bisa memaksimalkan pelayanan di luar. Makanya fokus di lingkungan Perkantoran Pemkab Bandung,” katanya.
Sasaran pemeliharaan dan perawatan taman-taman di lingkungan Pemkab Bandung itu, di antaranya Taman Anak, Taman Uncal, Taman Perpustakaan dan Taman sekitar Masjid Al-Fathu serta Lapangan Upakarti.***
Editor: Muhammad Zein