DARA | GARUT – Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Juru Parkir (Diklat Jukir). Diklat empat hari, dari 15-19 Juli 2019, di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut ini diikuti puluhan jukir.
Kepala Dishub Garut, H Suherman mengatakan, Diklat jukir ini bekerjasama dengan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ). Mereka dilatih agar selalu sigap dalam bekerja sehingga lebih profesional dalam bekerja dan menanamkan tanggungjawab terhadap kendaraan dan barang-barang yang ada di kendaraan tersebut.
“Diklat ini juga bertujuan untuk memberi lisensi juru parkir dengan kualifikasi tingkat nasional. Sehingga, mereka memahami tugas dan tanggungjawab mereka dan acara ini menurut saya sangat bagus, karena juga dapat mengurangi praktik parkir ilegal di Garut,” kata Suherman seusai menutup acara Diklat, kemarin.
Tak hanya sisi peningkatan SDM semata, diklat ini juga ia harapkan mampu meningkatkan pelayanan bidang perparkiran terhadap masyarakat. Dampaknya, masyarakat yang memarkirkan kendaraan mereka merasa amanan.
“Jika pelayanannya meningkat, kami berharap kultur masyarakat tentang kesadaran berlalu lintas dan parkir juga meningkat. Sehingga, dapat mengurangi kemacetan yang disebabkan tidak tertibnya kendaraan yang parkir di jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, materi Diklat meliputi manajemen lalulintas, aturan perundang-undangan perparkiran, dan tatacara parkir yang baik. Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan secara berjenjang karena jumlah juru parkir di Garut mencapai 600 orang.
“Biaya Diklat semua dari PKTJ. Anggarannya cukup untuk satu kelas sebanyak 25 peserta. Untuk kedepan semoga kegiatan ini terus dilaksanakn sehingga semua juru parkir yang ada di Kabupaten Garut bisa mengikuti Diklat ini,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan