DARA | BANDUNG – Layanan SIM keliling di wilayah Bandung Raya kembali hadir pada Selasa, 25 Februari 2020. Pendaftaran layanan SIM keliling ini, untuk Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi/Kabupaten Bandung Barat akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk Kota Bandung akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
Layanan mobil SIM Keliling I di Trans Stduio Mall Jalan Gatot Subroto.
Layanan SIM Keliling II di BTC Mall Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur).
Gerai SIM Online Festival Citylink Lantai 2 Block 36A, Jalan Peta Nomor 241.
Sedangkan pelayanan SIM Corner dan SIM Outlet di Bandung Trade Center (BTC) Jalan Pasteur. Tidak beroperasional (Pemeliharaan Jaringan).
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
Layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Cicalengka.
Gerai SIM Outlet Kopo Square Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu.
Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi-KBB (Polres Cimahi)
Layanan SIM Keliling di depan Masjid Agung Lembang, KBB.
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP/Suket.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.***
Editor: Muhammad Zein