LPSK Siap Berkolaborasi Lindungi JC Ungkap Perkara Korupsi dan Narkotika

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Ist)

Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Ist)

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap di awal pemerintahan Presiden Prabowo ini patut diapresiasi.

DARA| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berhasil mengungkapkan sejumlah kasus korupsi dan narkotika akhir-akhir ini.

Demikian juga, dukungan kuat pemerintahan baru Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan narkotika/psikotropika.

Kedua tindak pidana tersebut kejahatan serius dan terorganisir yang memerlukan penanganan khusus untuk mengungkapnya hingga tuntas. Salah satu cara untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang kuat adalah dengan memberikan jaminan perlindungan kepada saksi pelaku/ justice collaborator(JC) yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, setiap orang yang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana merupakan subyek perlindungan LPSK. Bahkan “Termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan LPSK,” jelas Achmadi, Sabtu (9/11/2024).

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK hingga Oktober 2024 sebanyak 8.004 pemohon. Paling banyak dari Korban sebanyak 7.235 pemohon, berstatus Saksi sebanyak 326, Pelapor 157, Saksi Korban 31, dan berstatus Saksi Pelaku 11.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi dara.co.id, ditambahkan Achmadi, dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban, selama ini LPSK telah banyak bekerjasama dengan penegak hukum yakni Kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian/ Lembaga lainnya.

Pada 2024 (Januari-Oktober) permohonan untuk pemberian perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK yang berasal dari kepolisian sebanyak 957 permohonan, kejaksaan 38 permohonan, dan instansi pemerintah lainnya sebanyak 94 permohonan.

Perkara korupsi dan narkotika/psikotropika tindak pidana yang menjadi persoalan bangsa yang serius dan mendesak, perlu segera ditangani secara serius. Namun terkait dengan angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK untuk kedua tindak pidana tersebut masih terhitung sedikit/ minim. Tercatat hingga Oktober 2024 untuk tindak pidana kasus korupsi terdapat 63 permohonan dan narkotika 17 permohonan.

Ditegaskan Achmadi, sesuai Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014, bahwa terdapat pemberian penghargaan pada JC atas kontribusi kesaksian dan kesediaannya dalam pengungkapan tindak pidana berupa: a) Keringanan penjatuhan pidana; atau b) Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus Narapidana.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap di awal pemerintahan Presiden Prabowo ini patut diapresiasi.

“LPSK siap mendukung penegakan hukum dengan melindungi saksi maupun saksi pelaku yang bekerjasama, pelapor untuk pengungkapan kasus kejahatan yang terorganisir seperti dalam perkara korupsi dan narkotika/psikotropika, dan/atau tindak tertentu sesuai kewengan LPSK,” pungkas Achmadi.

Editor: Maji

Berita Terkait

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Januari 2025 - 08:17 WIB

Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

EDUKASI

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bandung Dadang melepas Satgas PPR-PBG-PB saat apel gelar pasukan, di Plaza Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:39 WIB