DARA | GARUT – Pemkab Garut Jawa Barat mewajibkan siswa SD yang akan meneruskan ke jenjang pendidikan SMP hafal satu juz al Quran. Sedangkan bagi Siswa SMP 2 juz.
Kewajiban tersebut, menurut Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Totong, merupakan komitmen Pemkab Garut dalam Visi Garut Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera. Saat ini, lanjut dia, Pemkab Garut akan mencanangkan Program Tajwid Quran (hafalan) bagi siswa yang lulus dan hendak melanjutkan sekolahnya.
“Sehingga bagi siswa SD menuju jenjang SMP wajib hafal satu juz al Quran. Sedangkan bagi Siswa SMP 2 juz,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong, dalam sambutanya pada Gebyar PTK PAUD dan Wisuda PAUD se–kecamatan Selaawi kabupaten Garut, kemarin, dilansir garutkab.go.id.
Dalam bagian lain sambutannnya, ia mnyebutkan, anak usia enam tahun bisa didaftarkan ke SD, asal telah mengikuti jenjang PAUD atau TK. Sedangkan bagi anak yang tidak mebgikuti dua jenjang pendidikan tersebut, baru bisa masuk SD pada usia tujuh tahun.
Menurut dia, anak setingkat Paud atau TK merupakan aset penting sekaligus generasi emas bagi masa depan bangsa Indonesia. “Baik buruknya mereka tergantung kita sebagai orang tua dalam mendidiknya.”
Ia mengimbatu orang tua, memberikan pembekalan kepada anak-anaknya dengan pendidikan yang baik dan berkualitas.***
Editor: Ayi Kusmawan