M Kece divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Ia dinyatakan terbukti dengan sah melakukan tindak pidana penistaan agama dan penyebaran berita bohong.
DARA – “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, Rabu (6/4/2022).
Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap M Kace dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Hakim menetapkan M Kace ditahan.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 10 tahun penjara.
M Kece alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
M Kece juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor: denkur | Sumber: detikcom-Viva.co.id