Masih ada sejumlah poin dari undang-undang kesehatan yang baru yang tidak berpihak kepada para pelaku kesehatan.
DARA | Undang-undang Kesehatan baru saja disahkan DPR. Namun, kata Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin, ‘ya itu tadi masih ada beberapa hal yang tidak berpihak kepada para pelaku kesehatan, dan dunia kesehatan di Indonesia secara umum.
Atas dasar itu, lanjut M Sodikin, Partai PKS bersama para insan dunia kesehatan dan masyarakat umum, menolak pengesahan UU tersebut.
“Penolakan itu secara resmi disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Heryawan,” kata Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Minggu (16/7/2023).
Berikut 4 alasan penolakan PKS terhadap pengesahan RUU Kesehatan :
1. RUU Kesehatan menghapus Anggaran Wajib Minimal dari APBN (Mandatory Spending) untuk Sektor Kesehatan. Hal ini menunjukkan rendahnya keberpihakan dan perhatian Pemerintah terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia
2. Pembahasan RUU Kesehatan sangat tergesa-gesa sehingga mengakibatkan tidak tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
3. RUU Kesehatan mengakibatkan over regulasi karena sebanyak 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Negara lepas tanggung jawab kepada warga negaranya sendiri saat kondisi wabah dengan menghapus Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan.
Editor: denkur