M Sodikin Jelaskan Empat Alasan Partainya Menolak UU Kesehatan

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Masih ada sejumlah poin dari undang-undang kesehatan yang baru yang tidak berpihak kepada para pelaku kesehatan.

DARA | Undang-undang Kesehatan baru saja disahkan DPR. Namun, kata Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin, ‘ya itu tadi masih ada beberapa hal yang tidak berpihak kepada para pelaku kesehatan, dan dunia kesehatan di Indonesia secara umum.

Atas dasar itu, lanjut M Sodikin, Partai PKS bersama para insan dunia kesehatan dan masyarakat umum, menolak pengesahan UU tersebut.

“Penolakan itu secara resmi disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI,  Netty Heryawan,” kata Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Minggu (16/7/2023).

Berikut 4 alasan penolakan PKS terhadap pengesahan RUU Kesehatan :

1. RUU Kesehatan menghapus Anggaran Wajib Minimal dari APBN (Mandatory Spending) untuk Sektor Kesehatan. Hal ini menunjukkan rendahnya keberpihakan dan perhatian Pemerintah terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia

2. Pembahasan RUU Kesehatan sangat tergesa-gesa sehingga mengakibatkan tidak tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

3. RUU Kesehatan mengakibatkan over regulasi karena sebanyak 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Negara lepas tanggung jawab kepada warga negaranya sendiri saat kondisi wabah dengan menghapus Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB