Adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan.
DARA | Begitu dikatakan Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin, dalam rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan M Sodikin Raperda Perubahan APBD tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
Pembahasan dilakukan mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS hingga persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD 2023.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri memang belum optimal, sehingga diharapkan DPRD memberikan saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya.
Bupati mengatakan, hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
“Hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” katanya.
Lalu, soal penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur