Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum mengeluarkan izin terkait kembali beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah itu.
DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur masih dilarang untuk beroperasi di era penerapan kebiasaan baru atau new normal.
“Pemkab Cianjur belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi di era new normal ini,” kata Herman, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Herman menyebutkan, diperlukan berbagai kajian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk kembali membuka aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Cianjur.
“Ini lebih ke pertimbangan pandemi Covid-19. Jadi diperlukan kajian, jika memang terpaksa harus kembali beroperasi harus memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, jika ditemukan ada lokasi tempat hiburan malam yang memaksakan untuk beroperasi, pihaknya meminta aparat terkait agar menindak tegas.
“Satpol PP dan kepolisian agar menindak tempat hiburan malam yang memaksakan beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sanksinya sudah jelas di peraturan bupati (Perbup),” tegasnya.
Selain itu, Herman menambahkan aparat keamanan juga agar meningkatkan pengawasan terhadap minuman keras (Miras).
“Kami telah perintah agar rutin melakukan razia miras. Agar wilayah Cianjur lebih aman dan kondusif. Masyarakat juga agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.***
Editor: denkur