Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha memastikan objek wisata masih belum buka.
DARA – Itu imbas dari status Kabupaten Bandung yang masih berada di level 3 menurut Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
“Kabupaten Bandung itu masuk dalam level 3, dengan ketentuan yang berlaku sampai 30 Agustus 2021. Pada level 3 wisata tetap ditutup,” ujar Yosep melalui sambungan telepon, Kamis (26/8/2021).
Menindaklanjuti Imendagri tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/HUK yang didalamnya tertera jelas aturan tentang operasional kegiatan sejumlah sektor, dimana salah satunya adalah objek wisata yang ditutup.
“Pasca tanggal 30 Agustus tentu belum tahu hasil evaluasinya nanti, cuman kan segala macam kemungkinan harus kita antisipasi. Kalau misalnya pasca 30 Agustus 2021, Kabupaten Bandung masuk level 2 atau meskipun di level 3 namun di Imendagrinya ada relaksasi pembukaan wisata dengan pembatasan kapasitas, ya kita harus siapkan regulasinya,” tutur Yosep.
Terkait dengan adanya rencana peraturan bupati tentang pembukaan pariwisata di Kabupaten Bandung dengan syarat kartu vaksinasi dan sebagainya, menurut Yosep, itu tidak masalah.
“Adapun kalau pak bupati memiliki kebijakan dengan syarat tertentu oke saja, tentu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Camat Rancabali, Dadang Hermawan berharap pada akhir Agustus 2021 ada sinyal bagus mengenai pembukaan pariwisata, sehingga para pekerja hingga pedagang yang biasa berjualan di tempat wisata bisa beraktivitas dengan normal.
“Dapat dilihat sendiri kan banyak pengunjung yang disemak-semak kebun teh, nah pedagang ini jadi asongan dan itu berbahaya,” ujar Dadang.
Terkait dengan perkebunan yang menjadi ramai dikunjungi oleh wisatawan setiap weekend, Dadang mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan anggota keamanan untuk melakukan penertiban. Namun terkadang setelah dilakukan penertiban, pengunjung datang kembali.
“Masyarakat sudah rindu, tapi kita juga harus mengikuti aturan,” pungkas Dadang.***
Editor: denkur