DARA|CIANJUR – Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polres Cianjur, Jawa Barat mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Tepuh RT 3/8, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan berhasil menciduk tujuh orang pelaku berikut barang buktinya, 2,5 kwintal mie berformalin siap edar, satu mesin produksi, satu unit mobil jenis pickup, dan formalin.
“Ini hasil pengungkapan Mabes Polri bersama Polres Cianjur. Para pelaku diciduk saat mereka sedang menjalankan proses produksi mie berformalin di sebuah pabrik di wilayah Cikalongkulon,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (17/9/2019) malam.
Ketujuh orang pelaku yang diciduk terdiri atas pemilik pabrik, pengelola pabrik, dan beberapa orang karyawan. “Ketujuh orang pelaku, yaitu Su (58), WH (31), He (30), Fi (21), AH (25), Hi (34), D (15) semuanya warga sekitaran pabrik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, lanjut Jaka, mie berformalin hasil produksi itu dipasarkan di wilayah Kabupaten Cianjur dan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.
“Untuk sementara, berdasarkan keterangan, mereka memasarkan mie mengandung bahan berbahaya itu (formalin) di wilayah Cianjur dan memproduksi sesuai dengan pesanan saja. Dalam satu hari bisa memproduksi mie berformalin seberat 200 kilogram hingga 300 kilogram,” katanya.
Jajarannya akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan pabrik mie berformalin yang diduga masih ada di wilayah Cianjur. “Kita tidak hanya akan menindak para pemilik pabrik. Tapi juga kita kejar para pemasok bahan berbahayanya,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Jaka, para pelaku dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dan pasal 8 ayat 1 huruf A Jo pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan