DARA | JAKARTA – Mabes TNI bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Pembentukan tim itu, kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi, tindak lanjut dari pengajuan surat permohonan Tim Penasehat Hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019), dilansir Sindonews.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ujarnya.
Bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap.***
Editor: denkur