JAKARTA bergolak. Ricuh tak terbentung saat aksi demo digelar ratusan Mahasiswa, Selasa 24 September 2019.
Pun begitu di daerah lain seperti Bandung, Makasar, Yogjakarta, Padang, Garut, Medan dan sejumlah daerah lain. Mahasiswa benar-benar bergerak memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan tolak pengesahan Undang-Undang KPK.
Ratusan peserta aksi bergerombol di depan gedung DPR. Aksi perusakan terjadi dan bentrok kian malam kian memanas.
Puluhan orang ditanggkap, puluhan orang jadi korban bentrokan, termasuk dari aparat kepolisian. Beruntung sejauh ini tidak dilaporkan adanya korban tewas.
Esok harinya, Rabu 25 September 2019, ratusan pelajar yang mengklaim dari SMA dan SMK tiba-tiba ikut-ikutan gelar aksi demo di halaman gedung DPR. Kericuhan pun terjadi hingga larut malam.
Sekali lagi aksi rusuh itu tak hanya di ibu kota tapi juga di sejumlah daerah. Pertanyaannya: ada apa dengan negara kita?
Betulkah aksi demo mahasiswa dan pelajar semata-mata karena penolakan RKUHP dan UU KPK, atau ada persoalan lain dibalik itu? Hanya sejarah yang bisa membuktikannya.
Lalu pasal-pasal apa di RKUHP yang dinilai kontroversial dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota itu? Belum ada keterangan resmi, namun barangkali pasal-pasal inilah yang dianggap kontroversi tersebut
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 471 Ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.
Terkait Perbuatan Memperkaya Diri
RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.*