DARA | BANDUNG – Mahasiswa menjadi kelompok yang berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan mental. 78 persen mahasiswa melaporkan, pada tahun tahun tertentu mereka memiliki masalah mental dan hanya kurang dari setengahnya mendapat pennganan.
Pemuda yang mengalami masalah kesehatan mental itu, juga mengalami permasalahan langsung dengan produktivitas kerja dan hubungan interpersonalnya. “Dalam lingkup masyarakat, stigma kuat yang ada di komunitas kita telah membuat orang dengan masalah kesehatan mental merasa malu untuk mencari bantuan profesional sehingga berdampak pada terlambatnya pertolongan,” kata Plh Sekda Jawa Barat, Daud Ahmad, dalam bagian sambutannya, yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Jawa Barat, Ahmad Hadadi, pada Pelatihan Mental Health First Aid (MHFA), di Gedung Sate Bandung, Sabtu (24/8/2019).
Ia menambahkan, MHFA adalah pertolongan pertama bagi orang-orang dengan gangguan kesehatan mental atau yang mengalami krisis mental. “Pertolongan pertama diberikan kepada individu yang bermasalah kesehatan mental hingga mereka mendapat bantuan dari staf profesional hingga krisis mental terselesaikan.”
Mealalui pelatihan MHFA, menurut dia pula, mahasiswa dapat belajar untuk membantu kolega di sekitar mereka, menjadi pendengar yang baik, menjadi manusia yang memiliki empati dan juga memahami konsep kesehatan mental yang baik.
“Jika ada keluarga atau ada teman di kampus yang terlihat depresi, mengisolir diri, atau kurang bersemangat, mereka dapat melakukan sesuatu untuk membuat orang lain merasa lebih baik,” katanya.
Ia menabahkan medernisasi dan globalisasi menjadikan cepatnya perubahan dan kemajuan teknologi baru yang memicu munculnya berbagai masalah kesehatan jiwa. Permasalahan gangguan jiw, diakuinya tidak menyebabakan kematian.
“Tapi membuat penderitanya menjadi tidak produktif dan menimbulkan beban keluarga penderita dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut dia, perlu keseriusan dalam dalam upaya preventif dan promotif edukatif dalam menghadapi masalah kesehatan mental. “Kesehatan mental bagi kaum muda belum banyak perhatian,” katanya. Pemerintah Indonesia melalui amanah UU 23/ 2014 pasal 12, 18, dan Pasal 298 terdapat enam urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan Pemda dan menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. “Kesehatan menjadi salah satu dari enam urusan tersebut,” ujar Daud.
Untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut dia ada 12 jenis SPM, salah satunya , pelayanan kesehatan jiwa. Jawa Barat memiliki Perda 5/ 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa sebagai turunan dari UU 18/ 2014 tentang Kesehatan Jiwa.***
Editor: Ayi Kusmwan