Menanggapi aksi pprotes mahasiswa, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo, membeberkan alasan kenapa tunjangan dewan naik.
DARA | SUKABUMI – Faisal mengatakan data yang dibawa mahasiswa itu tidak valid. Dari dua item tunjangan itu totalnya dikisaran Rp560 jutaan, bukan Rp7 miliar.
“Datanya tidak valid. Tunjangan perumahan dan transportasi itu kenaikannya diangka Rp16, 2 juta dikalikan 35 anggota DPRD jadi Rp567 juta,” ujar Faisal, Rabu (4/11/2020).
Faisal juga membeberkan, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan regulasi, yakni Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No18/2018 tentang Hak Pengelolaan dan Adminitrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disamping itu, kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam APBD perubahan itu pun sudah dievaluasi oleh Gubernur Jabar.
“Bahkan gubernur menyetujui total kenaikan dua item itu mencapai Rp20,8 juta, tapi kita hanya Rp16.2 juta setelah dipotong pajak. Harapanya lebih besar dari pada kita,” jelasnya.
Dikatakan juga, angka kenaikan dua item tunjangan itu bukan DPRD yang menentukan. Namun, berdasarkan hasil appraisal atau penilaian dari lembaga independen.
“Langkah yang kita lakukan itu menggunakan appraisal. Bukan hasil ngitung sendiri,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, mengenai nilai tunjangan DPRD Kota Sukabumi lebih besar dibanding daerah lain, karena daerah lain belum melakukan keniakan. Informasinya mereka akan menaikannya di APBD murni 2021. Berbeda dengan DPRD Kota Sukabumi lebih cepat di APBD 2020 perubahan.
“Anggaran itu pun tetap anggaran yang ada di DPRD Kota Sukabumi, tidak bersumber dari anggaran dari SKPD lain. Kita di bulan Maret hingga Juli itu kan stagnan tidak ada kegiatan, makanya kita koversikan anggarannya di perubahan 2020,” ujar Faisal.
Faisal juga menyesalkan, semestinya mahasiswa bisa berdiskusi dengan DPRD Kota Sukabumi, sehingga tidak terjadi miss komunikasi. “Harusnya menyampaikan aspirasinya itu dengan edukasi bukan dengan emosi,” ujarnya.
Hal senada juga dituturkan Anggota Banggar lainnya, Muchendra. Kenaikan tunjangan, kata Muchendra sudah sesuai dengan regulasi.
Tunjangan DPRD di daerah itu juga jangan sampai melebihi anggota DPRD Provinsi Jabar. Anggota DPRD pun mempunyai fungsi budgeting dan itu dilindungi oleh undang-undang.
“Bukan kenaikan tapi pemindahan anggaran. Kunjungan kerja dan study banding berkurang. Kalau diakumulasikan pendapatan kita jauh berkurang dari sebelumnya. Maka dialihkan ke tunjangan perumahan dan transportasi,” ujarnya.***
Editor: denkur