“Ada beberapa pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan itu. Karena, selain empat personel polisi mengalami luka bakar serius, bahkan satu di antaranya juga meninggal dunia. Almarhum merupakan seorang ayah dan tulang punggung keluarga dimana anaknya masih sekolah,” jelas Slamet Santoso.
DARA | CIANJUR – Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus terbakarnya empat anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dituntut 13-15 tahun penjara.
Dari keempat polisi yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur itu, satu di antaranya Ipda Erwin meninggal dunia karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pekan lalu, Jaksa menuntut terdakwa dua dan empat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa 1, 2, dan 3 dituntut 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santoso mengatakan, ada beberapa pertimbangan terkait tuntutan hukuman tersebut. Di antaranya terkait dari korban dan pelanggaran dalam aksi unjuk rasa.
Menurutnya, atas tindakan terdakwa, seorang polisi meninggal dunia dan tiga petugas lainnya mengalami luka bakar serius yang bahkan hingga saat ini belum sembuh total.
“Ada beberapa pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan itu. Karena, selain empat personel polisi mengalami luka bakar serius, bahkan satu di antaranya juga meninggal dunia. Almarhum merupakan seorang ayah dan tulang punggung keluarga dimana anaknya masih sekolah,” jelas Slamet, kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Selain itu, lanjut Slamet, terdakwa juga melakukan pelanggaran terkait aturan dalam aksi unjuk rasa, dimana seharusnya mereka tidak boleh membawa bahan mudah terbakar, serta mengganggu ketertiban umum.
“Dari fakta persidangan, imbauan itu juga disampaikan korlap aksi. Tapi ternyata mereka tidak mengindahkannya. Aksinya itu tidak dilarang, tapi apa yang mereka perbuat yang tidak dibenarkan,” tuturnya.
Terkait tuntutan, terdakwa kasus 2 dan 4 dinilai menjadi pelaku utama yang melakukan pelemparan bensin, membeli bensin, dan menyiapkan ban untuk dibakar. Sedangkan pelaku 1, 3, dan 5 hanya mengantar untuk membeli dan membantu dalam tindakan tersebut.
“Maka dari itu untuk pelaku 2 dan 4 dituntut 15 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 13 tahun penjara,” jelasnya.
Setelah tuntutan dibacakan, akan dilanjutkan pada sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Namun sidang yang digelar setiap Rabu, ditunda untuk pekan ini.
Kuasa Hukum Terdakwa, Iwan Permana mengatakan, pihaknya memang meminta sidang pada Rabu ini ditunda lantaran waktu menyusun pledoi cukup lama. “Kami minta ditunda, jadi penyusunan pledoi dua minggu,” kata Iwan.
Menurut Iwan, dalam pledoi nantinya kuasa hukum akan menyampaikan berbagai pembelaan sebagai pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
Ditanya terkait tuntutan jaksa, Iwan, menyebutkan hal itu terlalu berlebihan dan berat. Pasalnya para terdakwa tidak merencanakan dan berniat melakukan pembunuhan.
“Mereka ini bukan teroris atau pembunuh, tidak ada unsur kesengajaan, makanya tuntutan itu terlalu lama. Kami akan sampaikan juga kaitan pasal 170 dan 214 yang digunakan Jaksa namun dengan tuntutan hukum yang terlalu berat,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein