DARA | JAKARTA – Menkopolhukam, Wiranto kemarin mengatakan, mengajak untuk golput bisa dijerat pidana dengan pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Namun, kata Mahfud MD, tidak ada undang-undang yang mengatur golput.
“Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoax bukan hoax,” kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mahfud menjelaskan, berbeda bila konteksnya ada pihak yang sengaja menghalang-halangi dan mengintimidasi agar orang lain tak memilih sesuai hak suaranya.
“Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoax tetapi kalau menghalang-halangi, ‘udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat’ nah itu menghalang-halangi,” ujarnya seperti dilansir viva.co.id.
Mahfud menjelaskan golput sebagai hak warga negara, sehingga secara hukum tak ada masalah. “Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau Golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa,” ujarnya.***
Editor: denkur