Mahfud MD: Hukuman Mati Koruptor Tergantung Jumlah Nominal Kerugian Negara

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam , Mahfud MD (Foto: youtube/net)

Menko Polhukam , Mahfud MD (Foto: youtube/net)

Wacana hukuman mati bagi koruptor terus bergulir. Mahfud MD mengatakan harus dilihat dulu kerugian negara yang ditimbulkannya. Nominalnya berapa, itu harus jadi indikator.


DARA | JAKARTA – “Besaran korupsinya seperti apa dulu. Diukur, yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menurut Mahfud MD, pihak penegak hukum harus memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati. Salah satunya melihat nominal kerugian negara. Indikator itu tercantum dalam ketentuan di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan pemerintah berencana melakukan itu.

Mahfud  tak menafikan bila UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.

UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadinya bencana alam dan keadaan negara dalam kondisi krisis.”Itu ga pernah diterapkan,” ujarnya. Dikutip dari CNNIndonesia.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB