Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Kasus Hukum, Bukan Persoalan Politik

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam)

Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum bukan persoalan politik. Dugaan kasus korupsi ini atas anspirasi masyarakat Papua.


DARA | Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

“Saya tegaskan kasus hukum bukan politik, dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua. Agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum,” ujarnya.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adapun pemeriksaan bakal dijadwalkan pada Senin (26/9/2022) mendatang.

Mahfud kembali menegaskan tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat.

“Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar. Lalu disana mau memberontak atau mau marah-marah katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan,” ujar Mahfud.

“Maka saya jelaskan, bukan satu miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia karena sudah ada siapa yang mentransfer. Uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada ketemu, tersangka,” imbuhnya, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (23/9/2022).

Mahfud melanjutkan, dugaan korupsi oleh Lukas Enembe cukup besar. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas Enembe. Dalam rekening itu ada uang sebanyak Rp71 miliar.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB