Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum bukan persoalan politik. Dugaan kasus korupsi ini atas anspirasi masyarakat Papua.
DARA | Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
“Saya tegaskan kasus hukum bukan politik, dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua. Agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum,” ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adapun pemeriksaan bakal dijadwalkan pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Mahfud kembali menegaskan tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat.
“Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar. Lalu disana mau memberontak atau mau marah-marah katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan,” ujar Mahfud.
“Maka saya jelaskan, bukan satu miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia karena sudah ada siapa yang mentransfer. Uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada ketemu, tersangka,” imbuhnya, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (23/9/2022).
Mahfud melanjutkan, dugaan korupsi oleh Lukas Enembe cukup besar. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas Enembe. Dalam rekening itu ada uang sebanyak Rp71 miliar.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews