DARA | JAKARTA – Abu Bakar Ba’asyir, kata Mahfud MD, hanya bisa bebas bersyarat. Tak mungkin bebas murni, sebab bebas murni harus dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah.
“Abu Bakar Ba’asyir hanya bisa bebas bersyarat, artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” demikian Mahfud MD menulis dalam akun twitternya, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, kata Mahfud MD, pembebasan bersyarat bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.***
Editor: denkur