Mahkamah Konstitusi Gelar Simulasi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infopublik

Foto: Infopublik

Simulasi digelar demi mempersiapkan peradilan yang terpercaya dan modern.

DARA | Mahkamah Konstitusi (MK) gelar simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Diikuti pegawai yang tergabung dalam gugus tugas di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, simulasi ini digelar demi mempersiapkan peradilan yang terpercaya dan modern untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Sehingga apa yang kita inginkan dan publik harapkan dari MK kemudian bisa kita realisasikan suatu peradilan yang berkeadilan, peradilan yang terpercaya dan modern sebagaimana bagian dari visi-misi MK,” ujar Suhartoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/1/2024).

Suhartoyo berharap para pegawai MK mencapai kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, infrastruktur yang telah disiapkan dapat memicu para pegawai menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya untuk mendukung pelaksanaan PHPU 2024 secara maksimal.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan, ada evaluasi usai simulasi yang akan dilaporkan dalam rapat kerja demi mewujudkan gugus tugas yang ideal.

Infrastruktur dan teknologi serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penanganan PHPU menjadi bagian dari simulasi.

“Tentu masih memerlukan masukan semua tim, di sini kami sudah menyiapkan seluruh infrastruktur, sarana prasarana pelaksanaan sengketa PHPU. Dalam minggu ini simulasi penting bagian dari evaluasi yang akan dilaporkan di rapat kerja,” kata Heru.

Panitera MK Muhidin juga berharap para pegawai yang menjadi peserta simulasi dapat memberikan ide atau gagasan serta solusinya setelah simulasi. Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto mengatakan, simulasi dilakukan pada tahapan praregistrasi, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, sampai registrasi.

Para peserta simulasi mendapatkan pengarahan langsung dari Koordinator Pengadministrasian Registrasi Perkara dan Panel I Triyono Edy Budhiarto. Para petugas dijelaskan mulai dari awal pemohon datang ke MK, pemohon diminta menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, hinggga memasukkan perkaranya di meja registrasi.

Untuk diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2023, MK dijadwalkan menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2023.

Editor: denkur | Sumber: Infopublik

 

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB