Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.
DARA | BANDUNG – Putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut, sebab eksepsi yang disampaikan oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Demikian dikatakan Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda.
“Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul, di PN Bandung, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (14/7/2020).
Pihak kuasa hukum bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire ini telah menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor: denkur