Seorang pria berinisial H harus menjadi bulan-bulanan massa setelah kedapatan mencuri satu unit telepon pintar di salah satu gerai handphone di bilangan Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).
DARA | CIANJUR – Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat terduga terduga pelaku mencoba untuk menjual hasil barang curiannya ke salah seorang.
Beruntung, si calon pembeli itu mengetahui jika handphone pintar yang akan dibelinya itu bukan milik dari terduga pelaku.
Orang yang hendak membeli handphone itu langsung mencoba menghubungi dari pemilik handphone. Saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku berinisial H itu mencoba untuk melarikan diri dan langsung dikejar massa.
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Ipda Eko mengatakan, terduga pelaku ditangkap warga setelah mencoba lari dari kejaran warga dan bersembunyi di salah satu lingkungan pendidikan di Jalan Siliwangi.
“Terduga pelaku sempat dikeroyok massa yang berhasil menangkapnya. Akibat dari pengeroyokan itu, kaki sebelah kiri terduga pelaku mengalami patah dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara,” kata Eko, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Selain menangkap terduga pelaku, lanjut Eko, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar.
“Pelaku masih dalam perawatan tim medis, karena mengalami patah kaki. Jika kondisinya telah membaik akan kami pindahkan ke sel tahanan,” jelasnya.
Eko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***
Editor: denkur