Khawatir terjadi banjir akibat pembangunan Podomoro Park Bandung di Desa Lengkong dan Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang, sejumlah warga mendatangi Dinas DPMPTSP Kabupaten Bnadung. Mereka juga mempetanyakan izin pembangunannya.
DARA | BANDUNG — Puluhan warga yang tergabung dalam LSM Manggala Garuda Putih berunjuk rasa di depan gerbang kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019). Mereka mempertanyakan izin Podomoro Park Bandung yang diduga bermasalah karena Proyek tersebut mereka duga berdiri di lahan hijau.
Perwalilan Manggala Garuda Putih, Muhammad Ijudin, dan 2 orang lainnya diterima di ruang sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabaupaten Bandung. DLH mempasilitasi wakil pengunjuk rasa dengan beberapa dinas terkait disaksikan pula Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Kawal, serta Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
Kepala Bidang Perizian DPMPTSP, Gugum Gumira, menjelaskan berdasarkan catatan izin lokasi untuk pembangunan kawasan perumahan, perdagangan/jasa dan fasilitas pendukungnya yang terlatak di Desa Lengkong dan Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, selaus kurang lebih 1.331.7000 m2 atas nama PT Pesona Mitra Kembar Mas telah memenuhi syarat diizinkan.
“Kawasan tersebut sudah zona kuning. Bisa bapak-bapak tanyakan ke tata ruang dan tata wilayah,” ujar Gugum.
Kekhawatiran para pengunjuk rasa, pembangunan tersebut akan berdampak dampak banjir di lingkungan sekitar yang lebih luas, ditepis juga oleh Gugum. Menurut Gugum, sekitar 133 hektar lahan yang dimohon, tidak semuanya dijadikan pemukiman, melainkan ada yang dijadikan lahan serapan.
“Jadi apa yang ditakutkan oleh pihak Manggala, oleh pihak PUTR tadi sudah disampaikan. Tidak semua lahan tersebut dibangun untuk komersil. Tapi ada untuk fasus fasumnya. Jadi secara teknis oleh pemetintah telah diperhitungkan,” katanya.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan