Pembangunan kantor Disnakertrans Pemprov Jabar dihentikan karena pengerjaannya tidak sesuai tenggak waktu. Tidak ada kerugian materil, kata Sekretaris Disnakertrans Jabar, Agus E Hanafiah.
DARA | BANDUNG – “Kita membayar pemenang tender (PT LPM) sesuai kenyataan bangunan yang tampak saat ini. Jadi uang yang telah diberikan dikembalikan kembali ke kita sehingga tidak ada kerugian negara dalam pembangunan ini.
Meski begitu, Agus menyayangkan pembangunan kantornya tidak segera selesai.
Pembangunan kantor itu hingga kini baru 30 persen. Padahal, target yang disepakati bersama, akhir tahun 2019 harus sudah selesai 80%.
“Intinya pemenang tender tidak melakukan pekerjaan sesuai target. Kami sudah menempuh melalui jalur peneguran, SCM, dan segala macam kepada pihak pemenang tender,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, selasa kemarin (21/1/2020).
Sementara itu Kadisnakertrans Jabar Ade M Afriandi mengusulkan supaya pemenang tender itu diblacklist.
Pihak PT LPM, saat dimintai konfirmasinya terkait penyebab mangkraknya pembangunan di Disnakertrans Jabar enggan memberikan komentar.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur