Bupati Bandung Dadang Supriatna akan membebaskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), khususnya untuk lahan pertanian padi sawah.
DARA | Kebijakan pembebasan PBB ini diambil sebagai upaya mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Bandung yang erat kaitannya dengan sektor pertanian.
Bupati mengatakan, rencana mengeluarkan kebijakan baru ini menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat wajib pajak daerah.
Begitu dikatakan dalam seminar sehari peningkatan profesionalisme penyuluhan pertanian di Graha Alif Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022).
Seminar sehari itu dilaksanakan dinas pertanian, diikuti 130 penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan 38 petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).
“Terkait dengan luas lahannya, kita akan evaluasi secara keseluruhan. Kita akan bebaskan PBB-nya untuk para petani padi pemilik lahan yang nantinya diatur melalui peraturan bupati,” ujar bupati.
Menurutnya, membebaskan pembayaran PBB kepada pemilik lahan pertanian padi itu sebagai bentuk kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Para petani sawah, pemilik sawah, insya Allah PBB-nya akan dibebaskan. Kenapa? Saya membandingkan antara tanam padi dengan cabai. Tanam cabai pada lahan seluas 1 hektare bisa menghasilkan Rp 500 juta per tahun. Sedangkan padi menghasilkan Rp 120 juta per tahun, jika tiga kali panen padi,” katanya.
Menurut bupati di Kabupaten Bandung ada 142.000 petani. Potensi lahan pertanian mencapai 30.000 hektar.
“Tahun depan saya akan memberikan hibah kepada para petani sebesar Rp25 miliar,” katanya.
Editor: denkur