Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeous Toto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan dua bulan. Dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020).
DARA| BANDUNG- Sidang berlangsung di ruang utama, dan persidangan berlangsung via video conference atau Vicon. Di ruang persidangan perangkat yang hadir hanya majelis, tim JPU KPK, kuasa hukum dan panitera. Sementara terdakwa Toto berada di Lapas Sukamiskin. Screen untuk komunikasi visual pun di pasang di tengah persidangan.
Sesuai kesepakatan persidangan, pembacaan amar tuntutan dipersingkat. Tim JPU KPK hanya membacakan sebagian pokok perkara, kemudian langsung ke kesimpulan.
”Kami tidak akan membacakan tuntutan seluruhnya yang mulia. Langsung ke amar tuntutan. Untuk lengkapnya semua ada dalam berkas tuntutan,” katanya.
”Iya silakan. Nanti kuasa hukum dan terdakwa kalau mau lebih jelas bisa dibaca di berkas tuntutannya,” kata Daryanto.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.
”Menjatuhkan tuntutan pidana selama tiga tahun, dan dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan dua bulan,” katanya.
Sebelum membacakan tuntutannya, Kiki juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, perbuatan terdakwa selaku Presdir bertentangan dengan good coorpororate governance, tidak memngakui perbuatannya, dan tidak menyesal.
“Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama di persidangan,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleoidoi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Toto didakwa bersama-sama dengan Edi Dwi Soesianto, Satriadi dan PT Lippo Cikarang diduga melakukan suap, yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
“Yakni memberi sesuatu berupa uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi,” katanya.
Padahal patut diduga jika pemberian Rp 10,5 miliar itu untuk memuluskan terkait surat izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) yang akan digunakan untuk proyek apartemen Meikarta. Selain itu ada juga pemberian sebesar Rp 500 juta untuk E Yusuf Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi.
Jaksa menyebutkan, pemberian suap Rp 10,5 miliar tersebut berawal dari PT Lippo Cikarang yang hendak membangun Meikarta di total lahan seluas 438 hektare yang dibagi tiga tahap. Untuk menindaklanjuti tahap pertama, Lippo Cikarang membutuhkan IPPT.
Pihak Lippo kemudian menunjuk Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari bagian perizinan untuk mengurusnya. Keduanya kemudian bertemu dengan E Yusuf Taufik di mesjid di Cibiru Kota Bandung. Dalam pertemuan itu kemudian diketahui jika Bupati Bekasi bersedia mengurus perizinannya jika disiapkan Rp 20 miliar.
Satriyadi dan Edy lalu mengajukan permohonan IPPT untuk lahan seluas 143 hektare namun hanya disetujui 84,6 hektare. Pada Mei 2017, Neneng meneken IPPT tersebut dan meminta E Yusuf Taufik menanyakan komitmen fee dari Lippo Cikarang.
“Edi dan Satriyadi menyampaikan permintaan Neneng ke Toto dan menyetujui permintaan tersebut senilai Rp 10 miliar. Uang tersebut diserahkan Melda Peni Lestari di helipad Lippo Cikarang,” katanya.
Uang Rp 10 miliar diserahkan bertahap oleh Edy pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, November 2017 dan Januari Rp 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama dan kedua. Serta Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan ketiga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Maji