Mantan Bupati Bekasi Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Bima

Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi, dan  Dewi Kaniawati selaku Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, menjalani sidang perdana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).

Kelimanya didakwa menerima suap senilai total Rp16 miliar lebih dan SGD 270 ribu dengan rincian, Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan SGD 90 ribu, Rp1 miliar untuk Dewi Kaniawati, Rp1,2 miliar untuk Kepala Dinas PUPR, Jamaludin.

Lalu Rp952 juta untuk  Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor dan untuk Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.

“Aliran uang suap juga mengalir ke Kepala Dinas LH, Daryanto Rp300 juta, Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi Rp500 juta,” ujar jaksa KPK, Dody Sukmono.

Tidak hanya itu, aliran suap juga diterima oleh dua pejabat Pemprov Jabar untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang. “Yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, diterima senilai Rp1 miliar  dan suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu,” ujar Dody.

Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi‎ pemadam kebakaran di 53 tower, dan 13 basement, siteplan dan block plan serta arana teknis, SKKLH.

Dalam kasus ini, pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti‎.

Neneng hadir di persidangan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang – undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan jaksa, suap Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan Jamaludin diberikan oleh Satriadi, Edi Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto. Ketiganya dari PT Lippo Cikarang. Hanya saja, ketiga orang itu belum ditetapkan tersangka.***

Wartawan: Bima Satriadi
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB