DARA | BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi, dan Dewi Kaniawati selaku Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, menjalani sidang perdana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).
Kelimanya didakwa menerima suap senilai total Rp16 miliar lebih dan SGD 270 ribu dengan rincian, Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan SGD 90 ribu, Rp1 miliar untuk Dewi Kaniawati, Rp1,2 miliar untuk Kepala Dinas PUPR, Jamaludin.
Lalu Rp952 juta untuk Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor dan untuk Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.
“Aliran uang suap juga mengalir ke Kepala Dinas LH, Daryanto Rp300 juta, Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi Rp500 juta,” ujar jaksa KPK, Dody Sukmono.
Tidak hanya itu, aliran suap juga diterima oleh dua pejabat Pemprov Jabar untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang. “Yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, diterima senilai Rp1 miliar dan suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu,” ujar Dody.
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower, dan 13 basement, siteplan dan block plan serta arana teknis, SKKLH.
Dalam kasus ini, pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti.
Neneng hadir di persidangan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang – undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa, suap Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan Jamaludin diberikan oleh Satriadi, Edi Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto. Ketiganya dari PT Lippo Cikarang. Hanya saja, ketiga orang itu belum ditetapkan tersangka.***
Wartawan: Bima Satriadi
Editor: Ayi Kusmawan