Mantan Bupati Bekasi Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Bima

Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi, dan  Dewi Kaniawati selaku Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, menjalani sidang perdana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).

Kelimanya didakwa menerima suap senilai total Rp16 miliar lebih dan SGD 270 ribu dengan rincian, Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan SGD 90 ribu, Rp1 miliar untuk Dewi Kaniawati, Rp1,2 miliar untuk Kepala Dinas PUPR, Jamaludin.

Lalu Rp952 juta untuk  Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor dan untuk Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.

“Aliran uang suap juga mengalir ke Kepala Dinas LH, Daryanto Rp300 juta, Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi Rp500 juta,” ujar jaksa KPK, Dody Sukmono.

Tidak hanya itu, aliran suap juga diterima oleh dua pejabat Pemprov Jabar untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang. “Yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, diterima senilai Rp1 miliar  dan suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu,” ujar Dody.

Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi‎ pemadam kebakaran di 53 tower, dan 13 basement, siteplan dan block plan serta arana teknis, SKKLH.

Dalam kasus ini, pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti‎.

Neneng hadir di persidangan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang – undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan jaksa, suap Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin dan Jamaludin diberikan oleh Satriadi, Edi Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto. Ketiganya dari PT Lippo Cikarang. Hanya saja, ketiga orang itu belum ditetapkan tersangka.***

Wartawan: Bima Satriadi
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB