Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, dalam sebuah persidangan.  Foto: BBPOS

Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, dalam sebuah persidangan. Foto: BBPOS

DARA | BANDUNG – Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman delapan tahun penjara denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Bamdung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/2/2019). Sidangdipimpin  Daryanto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan  hal memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.  Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pejabat negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperburuk citra lembaga permasyarakatan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesali, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan istri dan anak, serta mengembalikan aset hasil penerimaan dan cukup lama mengabdi.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Wahid Husein hukuman  sembilan tahun penjara denda  Rp 400 juta, subsidair enam bulan penjara. “Selaku Kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” ujar penuntut umum KPK.

Seperti diketahui hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin Imron, dan warga binaan lainnya.  Terdakwa‎ Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp39,5 juta.

Selanjutnya dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil serta dibayari menginap di hotel di Surabaya. Selain itu,  penuntut umum KPK menambahkan, pemberian hadiah pada terdakwa  seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.

“Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara,”katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru