DARA | BANDUNG – Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman delapan tahun penjara denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Bamdung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/2/2019). Sidangdipimpin Daryanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pejabat negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperburuk citra lembaga permasyarakatan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesali, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan istri dan anak, serta mengembalikan aset hasil penerimaan dan cukup lama mengabdi.
Sebelumnya JPU KPK menuntut Wahid Husein hukuman sembilan tahun penjara denda Rp 400 juta, subsidair enam bulan penjara. “Selaku Kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” ujar penuntut umum KPK.
Seperti diketahui hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin Imron, dan warga binaan lainnya. Terdakwa Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp39,5 juta.
Selanjutnya dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil serta dibayari menginap di hotel di Surabaya. Selain itu, penuntut umum KPK menambahkan, pemberian hadiah pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.
“Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara,”katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan