Mantan Sekda Jawa Barat Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



TERDAKWA mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, memeluk anaknya seusai mengikuti sidang vonis kasus penerimaan suap megaproyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Bandung, Rabu (18/3/2020).(Foto : galamedianews.com)

TERDAKWA mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, memeluk anaknya seusai mengikuti sidang vonis kasus penerimaan suap megaproyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Bandung, Rabu (18/3/2020).(Foto : galamedianews.com)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim. Iwa dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.


DARA| BANDUNG- Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020), seperti dilansir jpnn.com.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa. Sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa juga dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah,” kata hakim.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi hukuman Iwa. Menurut hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa sudah lama mengabdi (pegawai negeri sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga,” tuturnya.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru