Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Gunakan Alat Bantu Pernapasan

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Tribun Jabar - Tribunnews.com

ILUSTRASI. Foto: Tribun Jabar - Tribunnews.com

DARA | BANDUNG BARAT – Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Itoc Tochija, yang juga terpidana korupsi, menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan alat bantu pernapasan. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewangan dana pembebasan lahan Cibeureum Ta 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi sedang membacakan  berkas dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis untuk memakai alat bantu pernapasan. Permintaan pun langsung dikabulkan majelis yang dipimpin M Rajab.

Sebelum persidangan Itoc pun sempat meminta izin kepada majelis untuk menggunakan alat bantu pernafasan. Tim kuasa hukum Itoc telah menyiapkan tabung oksigen berukuran medium di ruangan persidangan.

“Mohon maaf majelis, saya minta izin untuk memakai oksigen jika di tengah persidangan mengalami gangguan pernapasan,” katanya sebelum persidangan.

Itoc telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pasar atas baru di Kota Cimahi. Kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007 tersebut berawal saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp87 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi telah menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp37 miliar dari total penyertaan modal yang mencapai Rp42 miliar.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru