DARA | BANDUNG BARAT – Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Itoc Tochija, yang juga terpidana korupsi, menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan alat bantu pernapasan. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewangan dana pembebasan lahan Cibeureum Ta 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi sedang membacakan berkas dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis untuk memakai alat bantu pernapasan. Permintaan pun langsung dikabulkan majelis yang dipimpin M Rajab.
Sebelum persidangan Itoc pun sempat meminta izin kepada majelis untuk menggunakan alat bantu pernafasan. Tim kuasa hukum Itoc telah menyiapkan tabung oksigen berukuran medium di ruangan persidangan.
“Mohon maaf majelis, saya minta izin untuk memakai oksigen jika di tengah persidangan mengalami gangguan pernapasan,” katanya sebelum persidangan.
Itoc telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pasar atas baru di Kota Cimahi. Kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007 tersebut berawal saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi telah menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp37 miliar dari total penyertaan modal yang mencapai Rp42 miliar.***
Editor: Ayi Kusmawan