DARA | BANDUNG BARAT – Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, yang kini masih menjalani masa hukuman tujuh tahun, kembali terancam hukuman 20 tahun penjara. Demikina, terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PD Jatimandiri TA 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (11/3/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Razad, di ruang tiga PN Bandung. Itoc hadir di persidangan dengan mengenakan batik dan duduk di kursi pesakitan dengan membawa alat bantu pernafasan.
Saat ini Itoc berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Sebelumnya pada Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Harjo menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buwana Wisesa dan mantan direktur PD Jati Mandiri, Adjan Sudjana, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengakan dana penyertaan modal di APBD 2006-2007.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Kota Cimahi, Adjan Sudjana dan Idris Ismail, negara dirugikan Rp37.48.065.273 miliar,” kata JPU Kejari Bandung, Harjo.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.***
Editor: Ayi Kusmawan