Menurutnya, Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk kepedulian pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi arus globalisasi.
DARA| GARUT- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi 120 warga binaan (Residen) yang tersangkut kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM. Kristyo Nugroho, mengatakan, seperti diketahui, saat ini Paradigma yang diyakini kebanyakan orang bahwa penjara adalah tempat yang paling aman bagi pelaku kejahatan narkoba untuk menjalankan bisnisnya ataupun sekadar mengonsumsi barang haram tersebut.
Maka dari itu, terang Kristyo, pada tahun 2020 Direktur Jenderal Pemasyarakatan mencanangkan “Resolusi Pemasyarakatan”. Menurutnya, Resolusi Pemasyarakatan sendiri adalah sebuah bentuk Kepedulian Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi.
“Salah satu program yang harus dilaksanakan dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial adalah pengambilan sampel urin bagi para Residen. Dan dari hasil test urine yang dilakukan di Lapas Kelas II B Garut, keseluruhan hasilnya negatif,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Kristyo pun mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut. Ia menyebut, bahwa ini adalah langkah awal yang baik untuk ketahapan berikutnya.
“Semoga saudara-saudara yang sedang mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial saat ini benar-benar melaksanakannya dengan penuh keihklasan dan ketulusan. Sehingga nantinya dapat membawa perubahan dan pengaruh yang positif bagi diri sendiri dan lingkungan,” ucapnya.
Editor : Maji