Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
DARA | Demikian kata Kepala Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian pada Humas Kota Bandung, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat,” ujar Anhar.
Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, Anhar menuturkan, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung.
“Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin),” ujarnya.
Untuk penyebabnya, Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” katanya.
Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.
“Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” tuturnya.
Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.
“Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit,” katanya.
Kalau sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, ia mengimbau, agar para orang tua langsung membawa anaknya ke faskes terdekat.
“Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD,” lanjutnya.
Anhar juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik berlebihan menghadapi kasus ini.
“Lalu, sesuai anjuran, hentikan pemakaian obat-obatan berbentuk sirup. Kalau anak memiliki gejala-gejala tadi, segera akses layanan kesehatan terdekat,” ujarnya, seperti dikutip dari bandung.go.id, Kamis (20/10/2022).*** (din)
Editor: denkur