“Kami memutuskan perpanjangan ini, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, kepala institusi pendidikan dan seluruh warga institusi pendidikan,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Bandung, H. Juhana.
DARA | BANDUNG – Menyikapi semakin menyebarnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para peserta didik.
Sebelumnya, masa belajar di rumah diberlakukan mulai 16 sampai 31 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 11 April. Dan kini diperpanjang lagi hingga 16 Mei 2020.
Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Nomor 423.5/821-Disdik tanggal 8 April 2020, tentang perpanjangan belajar di rumah dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Kami memutuskan perpanjangan ini, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, kepala institusi pendidikan dan seluruh warga institusi pendidikan,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Bandung, H. Juhana di tepat kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2020).
Penjadwalan masa belajar di rumah itu, kata Juhana, disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2019-2020. “Di dalamnya juga sudah termasuk masa libur awal Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah, serta libur hari-hari besar,” katanya.
Masa belajar di rumah mulai 13-21 April, dengan catatan terdapat penilaian portofolio sebagai Ujian Sekolah untuk jenjang SD. Kemudian 22-26 April memasuki masa libur awal Ramadan 1441 Hijriah.
“Berikutnya tanggal 27 April hingga 16 Mei kembali memasuki masa belajar di rumah. Kegiatan dapat diisi dengan pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, disesuaikan dengan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan, dan disesuaikan pula dengan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19,” beber Juhana.
Kadisdik menambahkan, ada hari-hari besar antara lain pada 1 Mei libur Hari Buruh Internasional dan 7 Mei libur Hari Raya Waisak.
“Selanjutnya pada tanggal 18 hingga 30 Mei sudah memasuki libur Idul Fitri 1441 Hijriah dan Kenaikan Isa Almasih. Ditambah tanggal 1 Juni yaitu libur Hari Lahir Pancasila,” ujarnya.
Tidak lupa Juhana mengimbau kepada para guru atau pendidik, untuk tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik.
“Ketentuan lain menyangkut kegiatan akademik, akan disesuaikan, diatur dan akan kami beritahukan di kemudian hari,” pungkas Juhana.***
Editor: Maji