Masa Jabatan 414 Kepala Desa di Garut Resmi Diperpanjang

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan 414 Kades di Garut yang mendapatkan penambahan masa jabatan bertempat di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024)(Foto: Istimewa)

Pengukuhan 414 Kades di Garut yang mendapatkan penambahan masa jabatan bertempat di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sebanyak 414 kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun.

DARA | Pengukuhan berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan, pengukuhan ini dilakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.

Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan dikukuhkan dan diberikannya SK, itu artinya kades yang masa baktinya bertambah menjadi delapan tahun sudah memiliki ketetapan hukum,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Menurut Erwin, undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia.

Erwin berharap adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Erwin juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.

Erwin juga berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini
H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB