Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
DARA | Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Seperti diketahui pimpinan Pesantren Al Zaytun ini kini sedang berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
Lalu, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang itu dilakukan sejak hari Selasa (22/8/2023) hingga 30 September 2023.
Saat ini Panji Gumilang sedang mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews