DARA | GARUT – Bawalu Kabupaten Garut, Jawa Barat menurunkan tim patroli ke setiap daerah yang dianggap rawan terjadinya kecurangan. Tim ini dibentuk untuk mengantisipasi adanya politik uang pada masa tenang Pemilu 2019.
“Kami akan menurunkan tim patroli ke setiap daerah yang dianggap rawan kecurangan,” kata Ketua Bawaslu Garut, Hj Ipa Hafsiah, saat melakukan rapat koordinasi di Hotel Banyu Alam Kawasan Cipanas Garut, akhir pekan lalu.
Di masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media online juga media cetak dan media elektronik. Dia meminta agar alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk, poster, dan lain-lain yang terpasang di pinggir jalan segera dicopot.
“Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk menaati peraturan pada masa tenang seperti membersihkan alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Tidak terkecuali yang ada di posko-posko pemenangan dan kantor-kantor partai politik,” ujarnya.
Ipah menegaskan, Bawaslu Kabupaten Garut terus melakukan pencegahan terjadinya kecurangan money politik. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat daerah ini untuk berperan aktif dan mau melaporkan jika melihat dan menemukan dugaan money politik.
“Kami berharap masyarakat agar melaporkan pada Panwascam yang ada di daerah jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu money politik,” katanya.
Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg pada Pemilu serentak tahun 2019. “Jelas kita akan merekomendasikan pencoretan bagi Caleg yang sudah terbukti melakukan plitik uang,” ujarnya.
Selain akan mengenakan sanksi secara administrasi, lanjut dua Bawaslu Kabupaten Garut juka akan memberikan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat 1 sampai 3 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. “Tidak akan main-main dalam menagani pelanggaran Pemilu apalagi terbukti ada politik uang, siapapun Calegnya.”***
Editor: Ayi Kusmawan