Masa Tenang, Bawaslu Gencarkan Patroli Siber

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bidang Pengawasn Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur

Komisioner Bidang Pengawasn Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meningkatkan patroli siber pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.


DARA | CIANJUR – Komisioner Bidang Pengawasn Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur, mengatakan jajarannya gencar melakukan patroli siber untuk memantau dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang.

Segala bentuk kampanye, lanjut Hadi, dilarang selama masa tenang, baik itu berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau postingan di media sosial.

“Segala bentuk kampanye dilarang. Untuk APK mulai kami tertibkan, dan di media sosial akan kami pantau dengan patroli siber oleh petugas khusus,” ujar Hadi, kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Menurutnya orang yang melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di masa tengang bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling besar Rp1 juta,” jelasnya.

Hadi menuturkan selain mengandalkan tim siber, pihaknya juga berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk ikut mengontrol dan melaporkan jika terjadi pelanggaran berupa kampanye di media sosial saat masa tenang.

“Jadi nanti tidak hanya berdasarkan temuan dari Bawaslu, tapi kami harap masyarakat ikut serta dalam mengawasi. Dengan begitu pengawasan akan maksimal, dan mereka yang berusaha melanggar akan kena sanksi tegas,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB