Terhitung hari Minggu, 31 Oktober 2021, masa waktu berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2×24 jam diperpanjang hingga menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
DARA – Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Untuk Surat bebas Covid-19 yang berlaku sebagai syarat protokol kesehatan bagi penumpang di transportasi kereta api jarak jauh, hingga kini ada 2 jenis pemeriksaan yang digunakan yaitu menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam, dan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” Jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto.
PT KAI Daop 3 Cirebon selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. Tercatat selama Bulan Oktober 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon telah membatalkan 556 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Menengah/ Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara untuk KA Lokal tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, saat ini sistem boarding di KAI telah mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi .
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Tercatat selama mulai diadakan layanan Tes Rapid Antigen di Stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada Bulan Juli 2020 hingga saat ini berjumlah 94.318 orang. Layanan tes Rapid Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat di 4 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang dengan tarif Rp 45.000 setiap tesnya,” Jelas Suprapto.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***
Editor: denkur