Kasus penusukan mantan Wiranto, mulai disidangkan. Namun, ada perubahan tempat, yang sediakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dipindah ke PN Jakarta Barat.
DARA | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Nina Kartini, mengatakan, pengalihan lokasi persidangan tersebut disepakati berdasarkan persetujuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pandeglang. Alasannya terkait faktor keamanan.
“Iya, dialihkan berdasarkan persetujuan bersama antara Forkompinda dan pemerintah daerah. Ada penetapan Mahkamah Agung RI bahwa persidangan dialihkan pengadilan ke Negeri Jakarta Barat,” kata Nina, dikutip dari suara.com, Selasa (11/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan terhadap mantan Menko Pulhukam, Wiranto terjadi di di depan Gerbang Lapangan Alun-alun Menes Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 11.54 WIB.
Terduga pelakunya terungkap, mereka adalah Syahrial alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto.
Penusukan secara tiba-tiba tersebut langsung terarah ke perut Wiranto dengan menggunakan senjata tajam jenis Kunai (pisau kecil ala ninja) secara membabi buta. Tak hanya Wiranto, kedua pelaku juga menyabetkan punggung Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan H Fuad. Belakangan diketahui, Syahrial terkait dengan teroris kelompok JAD.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com