Masih ingat Sunda Empire? Hari ini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun, akan digelar secara virtual. Sedangkan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan.
DARA | BANDUNG – Para petinggi Sunda Empire yang kini jadi tersangka akan hadir yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Pengacara tersangka Ageng Rangga, Erwin Syahruddin mengatakan, sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi.
Rangga bersama dua tersangka lainnya akan berada di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat.
“Betul, sidang disiarkan secara virtual. Dijadwalkan jam 10.00 WIB,” kata Erwin seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (18/6/2020).
Sidang kasus Sunda Empire ini adalah sidang perdana. Sidangnya tetap di PN Bandung. Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum akan berada di ruang persidangan.
“Dari pihak pak Rangga dan dua lainnya secara prosedur tetap di Polda Jabar. Nanti kita merapat di PN sama JPU dan hakim,” kata Erwin.
Majelis Hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Ketiga pimpinan Sunda Empire dimungkinkan bakal didakwa dengan tiga pasal.***
Editor: denkur