Masih ingat Roro Fitria? Ya, dia aktris, model, pembawa acara dan DJ seksi. Dia kini mendapat angin segar di tengah kasus narkoba yang menjeratnya. Dia akhirnya bebas usai pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.
DARA| JAKARTA- Kabar gebira itu disampaikan kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, Kamis (2/4/2020). Pembebasan Roro masuk dalam rencana pemerintah yang akan membebaskan bersyarat bagi sejumlah narapida.
“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujarnya.
Pembebasan Roro Fitria rupanya masuk dalam rencana pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. Kabarnya, ada puluhan ribu tahanan narkoba lain yang ikut dibebaskan hari ini.
“Dia dibebaskan bersama 30.000 narapidana narkotika di seluruh Indonesia,” kata Asgar.
Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Maji