Bank Indonesia (BI) menarik dua uang koin tersebut. Namun, bagi yang masih menyimpang uang tersebut bisa dinukarnya ke BI.
DARA | Uang koin yang diterima BI tersebut adalah uang nilai Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit.
Juga uang koin Rp500 taun emisi 1997 bergambar bunga melati.
Bagi yang masih menyimpang dua uang koin tersebut dapat menukarkannya ke BI dari tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono, seperti dikutip dari detikfinance/detikcom, Senin (11/12/2023).
Berikut cara penukarannya seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.
Editor: denkur | Foto: Istimewa