Masih Soal Omnibus Law, Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Demo

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh kembali gelar demo, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Yudi Suhendar/dara.co.id)

Ribuan buruh kembali gelar demo, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Yudi Suhendar/dara.co.id)

Ribuan massa buruh di Subang kembali turun ke jalan. Gelar aksi unjuk rasa, menolak undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI dan Presiden Jokowi.


DARA | SUBANG – Massa ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB) tersebut berunjuk rasa di dua tempat, yakni diawali di depan Kantor Disnakertrans Subang Jln Mayjen Sutoyo Subang dan Gedung DPRD Subang di Jln. Dewi Sartika Subang.

Dalam orasinya, mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan mereka.

Selain itu mereka juga menuntut agar Pemkab Subang segera merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2021.

Ribuan buruh ini merasa kecewa karena untuk ketiga kali aksinya tak dapat menemui wakil rakyat, yang diketahui hari ini sedang melakukan kunker ke luar kota.

Sebagai bentuk kekecewaan, buruh menempelkan sejumlah karton yang berisikan sejumlah tuntutan dan kritikan.

Aksi unras ribuan massa buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB